Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pria Muda di Lampung Tengah Ditangkap Usai Diduga Lakukan Tindakan Asusila pada Anak di Bawah Umur

Sabtu, 28 Juni 2025 | Juni 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-28T08:32:54Z


Seputih Banyak - Seorang pria berinisial DO (20), warga Kampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan perbuatan asusila terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun. Pelaku ditangkap di rumahnya oleh Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak tanpa perlawanan.


Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/6/2025) malam. Saat itu, korban meminta dijemput dengan alasan ingin keluar dan membeli makanan. Namun, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah di kampung yang sama dan diduga membujuknya untuk melakukan perbuatan tidak pantas. Korban sempat menolak, tetapi pelaku tetap memaksa dengan dalih akan bertanggung jawab.


Korban yang merasa tidak nyaman kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seputih Banyak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DO pada Kamis (26/6/2025). Barang bukti berupa pakaian juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, DO dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menegaskan pentingnya pengawasan dari orang tua terhadap aktivitas anak-anak, baik di rumah maupun di luar.


Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui ada indikasi kekerasan atau tindakan tidak layak terhadap anak. Pelaporan bisa dilakukan ke kepolisian setempat maupun ke lembaga perlindungan anak resmi untuk segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update