Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terdakwa Pembunuhan Siswa SMAN 1 Anak Tuha Jalani Sidang di PN Gunung Sugih

Kamis, 26 Juni 2025 | Juni 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-26T13:55:41Z

Gunung Sugih – RAF (18), terdakwa kasus pembunuhan terhadap temannya sendiri, RAH (18), menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Rabu (26/6/2025). Persidangan tersebut menghadirkan lima orang saksi dari pihak korban dan lima saksi dari pihak terdakwa. Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 2 Juli 2025, dengan agenda pembuktian lanjutan.


Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (30/1/2025), saat RAF dan korban pulang bersama usai sekolah. Dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok yang berujung perkelahian di dekat Sungai Way Waya, Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha. RAF diduga menenggelamkan korban hingga tewas, lalu membuang jasadnya ke sungai.


Setelah kejadian, RAF membawa kabur sepeda motor milik korban dan menggadaikannya. Hasil dari gadai motor itu digunakan terdakwa untuk bermain judi slot. Polisi juga mengungkap bahwa RAF positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.


Kuasa hukum keluarga korban, Dede Setiawan, berharap majelis hakim bersikap adil dalam menangani perkara ini. Ia menegaskan bahwa keluarga besar korban meminta hukuman maksimal dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.


Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menyatakan bahwa RAF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan penyidikan masih terus dikembangkan oleh kepolisian.

×
Berita Terbaru Update